Senin, 09 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI TK_3

Nama : Pipo Legenda
Npm : 25210342
Kelas: 2EB18

Pakai Premium, Mobil Dinas Siap-Siap Terima Sanksi
Pemerintah akan menerbitkan aturan yang melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini dibuat agar terjadi penghematan di tubuh Kementerian Lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, saat ini aturan tersebut tengah dikembangkan. Nantinya, sekretaris kabinet akan mematangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Itu nanti disusun. Kendaraan dinas tidak lagi (menggunakan premium). Sehingga nanti ada penghematan," ungkap Hatta di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (3/4/2012)

Maksud Hatta, dengan tidak diizinkannya kendaraan dinas menggunakan premium dan adanya pemotongan anggara pada K/L maka akan menekan perjalan dinas. "Oleh karena itu maka perjalanan (dinas) pun akan berkurang," tambah dia.

Meski begitu, dia mengatakan di beebrapa daerah memang kendaraan dinas masih diizinkan menggunakan premium karena belum tersedianya pertamax. "Kalau itu ya kita harus maklumi. Tidak mungkin, masa dia berhenti beroperasi. Penghematan itu tidak perlu diatur tapi melekat pada diri kita," jelas Hatta.

Dengan adanya aturan tersebut, maka mobil dinas yang masih menggunakan premium nantinya bisa terkena sanksi. "Kalau level pemerintah, kita bisa memberikan sanksi soal itu," tukas Hatta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar