Senin, 09 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI TK_4

Nama : Pipo Legenda
Npm : 25210342
Kelas: 2EB18

Tiga Anggota 'KPK' Peras Bupati Kabupaten Karimun
Tim Buser Polresta Barelang menangkap tiga tersangka anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bodong di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam pada Selasa kemarin.

Ketiga tersangka ditangkap karena terbukti mencoba melakukan pemerasan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun.

Mereka adalah Iman Hermanto (38) dan Rusdi Musa (37) merupakan warga Jakarta, sedangkan satu tersangka lain adalah Budi Sudarmawan (41) warga Batam.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Bupati Kabupaten Karimun terhadap ketiga anggota kpk gadungan tersebut. Salah satunya karena ditemukan kejanggalan dari surat perintah dan surat pemanggilan atas dugaan korupsi alokasi dana APBD Pemkab Karimun sebesar Rp24 miliar.

Rencana pemanggilan itu sendiri sesuai dengan surat palsu yang diterima Nurdin pada Kamis 10 Februari 2012 pukul 13.00 WIB di Kantor KPK Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan alokasi APBD 2007/2008 dan penanganan gratifikasi di Kabupaten Karimun.

Melihat hal tersebut, Nurdin kemudian mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta setelah sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak KPK di Jakarta tentang pemanggilan terhadap dirinya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Karimun kemudian berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang tentang keberadaan KPK gadungan tersebut di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur di Batam, Rabu (1/2/2012).

Yos menambahkan, berdasarkan koordinasi tersebut kemudian pihaknya ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat akan melakukan pertemuan dengan Kabag Umum Pemkab Karimun Hery Sutiono yang mewakili Nurdin Basirun.

"Ketiga tersangka kita tangkap dengan memancing melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemkab Karimun di Hotel Novotel," lanjut yos.

Dalam pertemuan itu, ketiga tersangka ini menyampaikan kepada utusan Pemkab Karimun bahwa mereka bisa membatalkan pemanggilan terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun untuk tidak datang ke kantor KPK di Jakarta.

"Setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, akhirnya perwakilan Pemkab Karimun memberikan uang muka sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit VI (Jatanras) Polresta Barelang atas kasus pemerasan tersebut. "Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini," ujar Yos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar