Senin, 09 April 2012

KASUS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI TK_5

Nama : Pipo Legenda
Npm : 25210342
Kelas: 2EB18

Mengaku HRD TransTV, Emita Tipu Hingga Rp8 Juta
Mengaku HRD TransTV, Emita Danil berhasil menipu 2 orang korban, Zuraida Thabranie dan Ragil Sutji Relawati, keduanya adalah warga Kramat Jati, Jakarta Timur. Emita diamankan di rumahnya di Jalan Kramat Pulo RT 01 RW 03 No. 23B, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2012). Dua orang tersebut ditipu hingga Rp8 juta.

Kejadian berawal ketika dua orang korban dijanjikan tersangka bahwa TransTV akan pindah ke Jati Asih, Bekasi dan sedang membangun kios kantin yang akan di sewakan seharga Rp20 juta. Korban pun tergiur, namun korban menawar hingga diperoleh harga kesepakatan menjadi Rp4 juta. Keduanya memesan dua buah kios.

"Transaksinya di Seven Eleven Tebet Barat. Ada barang bukti kuitansi logo TransTV," kata Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Swarno, Senin (6/2/2012).

Tak lama usai transaksi, korban kemudian mengkonfirmasi langsung ke kantor TransTV. Namun, ternyata kios tersebut tidak ada. Merasa tertipu keduanya melapor ke Polsek Tebet.

Polsek Tebet kemudian yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka di Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan sangsi hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini sendiri dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Kasus dilimpahkan karena pelakunya adalah perempuan, di Polsek Tebet tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Broto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar